memoexpos.co – Dinas PUPR Kabupaten Jombang pada Tahun 2020 mengadakan kegiatan pendataan aset tanah milik pemkab untuk wilayah Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya pendataan serupa terselesaikan di Kecamatan Jombang dan Peterongan.
“Aset daerah adalah seluruh harta kekayaan milik daerah baik berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Aset daerah adalah sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah sebagai salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah.” Hal itu dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum
Menurutnya tidak sedikit aset tanah pemerintah daerah yang tidak diketahui posisi atau letaknya di lapangan, karena data yang dimasukkan dalam daftar inventaris tidak menyebutkan letak titik geografisnya secara tepat. Hal ini menyebabkan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut belum dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Disisi lain Pemerintah daerah dituntut mampu memanfaatkan potensi aset tanah untuk kepentingan publik dalam rangka pelaksanaan pembangunan, untuk itu menjadi suatu kewajiban bahwa pemerintah daerah harus mengetahui jumlah, lokasi atau letak geografis dan sejauh mana pemanfaatan aset-aset tanah yang dimiliki atau dikuasai.
“Apabila aset dikelola dengan baik maka dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan sekaligus dapat menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat.” Lanjut Miftahul Ulum
Dijelaskanya aset daerah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian yakni berupa benda tidak bergerak (real property) meliputi tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan, sedangkan benda bergerak (personal property) meliputi mesin, alat kesehatan/kedokteran, alat kantor, kendaraan.
Kali ini metode yang digunakan Dinas PUPR untuk melakukan pendataan adalah dilakukan melalui penelusuran secara detail pada tiap bidang asset tanah daerah secara spasial yaitu data grafis yang berkaitan dengan lokasi, posisi dan area koordinat tertentu.
Dari hasil pendataan tersebut ada kurang lebih 65 bidang asset yang terdiri tanah lambiran pengairan, tanah eks waduk atau embung, tanah sawah pertanian, sekolahan, fasilitas kesehatan dan perkantoran.
“Sedangkan teknik penandaan koordinat setiap tanah asset daerah dilakukan dengan menggunakan GPS Geodetic sehingga data yang didapatkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akurasi spasial.” Beber Ulum
Perlu diketahui, selain untuk dapat memberikan gambaran visual yang lebih detail tentang kondisi tanah dan bangunan Dinas PUPR juga menggunakan foto udara dengan menggunakan kamera drone. (bay)