memoexpos.co – Rapat Koordinasi (Rakorda) III Tenaga Honorer K2 Indonesia Bersatu (THK2IB) Kabupaten Jombang dengan tema “Solusi Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer K2 Jombang” bertempat di Gedung Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang
Perjuangan Tenaga Honorer Kategori 2 Kabupaten Jombang untuk kesekian kalinya masih menyisakan sebanyak kurang lebih 400 honorer yang tersebar di beberapa instansi, hal ini yang memotivasi THK2IB Jombang untuk terus berjuang sebelum ada kejelasan status nasib honorer yang belum terakomodir ASN.
Sudah berkali-kali upaya dilakukan untuk mendesak kepada pemerintah daerah agar membuatkan payung hukum kepada honorer k2 yang tersisa yakni diterbitkan SK Bupati dengan tujuan agar mereka nyaman dalam bekerja dan ditingkatkan kesejahteraannya.
Hal ini disampaikan oleh Ipung Kurniawan ketika mengawali sambutan di ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Minggu (15/11/2020)
Menurut Ipung, Dari beberapa audensi dengan DPRD untuk meminta agar diterbitkan SK Bupati hasilnya nihil dengan mendapat jawaban bahwa pemkab tidak bisa menerbitkan SK Bupati karena tidak ada cantolan hukum padahal sudah kami berikan contoh beberapa daerah yang sudah menerbitkan SK Bupati untuk honorer k2 masih tetap belum bisa merealisasikan tuntutan kami,
Sementara itu, Pada tanggal 27 Desember 2019 THK2IB Jombang melakukan hearing lagi dengan komisi A yang dihadiri kepala BKD Jombang dan hasil hearing sudah disepakati dengan dikeluarkannya Surat Nomor 056/833/415/2019 perihal rekomendasi dari DPRD yang ditujukan kepada bupati agar : 1 Segera diadakan rekruitmen Tenaga honorer k2menjadi PPPK. 2. Tenaga Honorerk2 supaya dibuatkan payung hukum dan ditingkatkan kesejahteraannya minimal setara UMK
Maka dari itu, lanjut Ipung, Dari surat rekomendasi DPRD tersebut kita pertanyakan ke pihak pemkab bahkan kita pertanyakan lagi kepada DPRD jawabanya belum bisa menerbitkan SK Bupai. Hal ini yang memotivasi kami untuk mengadakan Rapat Kordinasi Daerah dengan tema “Solusi Alternative Penyelesaian Tenaga Honore k2 Jombang” dengan menghadirkan pakar hukum yang bertujuan untuk mengkaji secara hukum dalam bentuk legal opinion, dari kajian ini apabila kita temukan ada indikasi Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh pemkab maka kita akan ambil jalur hukum. Harapan kami mudah-mudahan pemerintah kabupaten jombang lebih memperhatikan nasib tenaga honorer k2 yang tersisa dan meningkatkan kesejahteraannya.
Ditempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Jombang, Senen dalam wawancaranya menjelaskan bahwa untuk pengangkatan PNS kelihatannya sudah tidak mungkin lagi untuk dilakukan pengangkatan karena dibatasi usia. Maksimal 35 tahun, kecuali masih dibawah 35 tahun, peluang masih ada, itupun harus bersaing dengan peserta yang pendaftar jalur umum. Bisa juga lewat jalur P3K (Pegawai Perintah Perjanjian Kerja). Kesempatan pertama dibuka P3K itu sebenarnya sudah ada kebijakan khusus dari teman-teman. Tetapi sama pada saat kemarin ternyata juga tidak memenuhi syarat untuk diangkat karena nilainya masih kurang.
“Dari 875 Kategori 2 yang bekerja di pemerintah kabupaten Jombang, tersisa 461 yang belum diangkat jadi PNS. Kategori 2 ini memakai SK Bupati dan SK OPD masing-masing. Dari masukan yang sudah disampaikan, nanti juga kami akan sampaikan kepada BPK untuk menjadi pertimbangan terkait dengan kesejahteraan K2 ini.” Beber Senen
Terkait peran, kedudukan dari K2 ini sangat penting dan sangat kami butuhkan tenaganya, terutama pada saat ini jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun sekitar 500. Sementara kita juga tidak merekrut, baik dari PNS, kecuali pengadaan kemudian juga termasuk honorer. Kembali lagi ke keuangan daerah yang barangkali belum bisa mengakomodir usulan dari teman-teman Kategori 2.
“Jadi kami hanya bisa menyampaikan dan mengusulkan, tapi pada akhirnya kembali pada kompetensi tenaga honorer masing-masing, karena yang jelas secara ketentuan bahwa pengadaan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, disana sudah dicantumkan standar baik kompetensi dan persyaratan administrasinya. Kami berharap dan akan tetap mengupayakan sesuai kemampuan, paling tidak ada peningkatan kesejahteraan, sesuai kemampuan dari keuangan daerah sendiri,” pungkas Senen.
Senada dengan Muhammad Na’im anggota DPRD kabupaten Jombang dari fraksi PDI Perjuangan berharap untuk Kategori 2 ini, mudah-mudahan tahun 2021 terkait dengan anggaran untuk dibahas bersama dengan pemerintah Kabupaten Jombang, yang pasti ada kenaikan kesejahteraan untuk tenaga honorer Kategori 2. Kalau yang sudah tua-tua tidak mungkinlah jadi PNS sudah tidak bisa lagi, kecuali yang masih muda-muda bisa nanti pengajuan ada peluang, ucapnya singkat saat wawancara dengan pewarta ini usai Rakorda di Gedung Bung Tomo. Pungkasnya (rur)