Polres Nganjuk Ringkus 1 Pengguna Sabu dan Tetapkan 1 Orang Sebagai DPO

104
Foto : Barang bukti yang disita dari pelaku

memoexpos.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap DA (38) warga Pulo Wonokromo Wetan, Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis shabu di rumahnya, Jumat (06/11/2020)

“Saat penangkapan, tersangka sedang duduk didalam salah satu rumah termasuk Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,87 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu.

“Petugas juga berhasil mengamankan 1 buah HP dan 1 unit mobil Daihatsu,” tambah Iptu Rony.

Saat dilakukan interogasi, DA mengaku bahwa mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang sekarang masih dalam pengejaran (DPO) warga Kelurahan Warujayeng. Selain itu, narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari DA warga kota Surabaya yang kini juga berstatus DPO dengan sistem ranjau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/Khoir)