Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 2 Pengedar Narkoba

78

Nganjuk memoexpos.co – Berani edarkan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, OMF warga Kelurahan Kuturejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan SR warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. Jumat (02/10/2020)

“Pelaku OMF diamankan saat berada di pinggir jalan masuk Desa Tembarak Kecamatan Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan, OMF kedapatan membawa beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0.39 gram dan 1 buah HP,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

Menurut Iptu Rony dari hasil penyelidikan dan pengembangan, OMF mengaku mendapatkan barang tersebut dari SR. Nantinya keuntungan penjualan narkotika tersebut akan dibagi dua. Mengetahui hal tersebut, unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap SR di lampu merah termasuk Desa Tembarak Kecamatan Kertosono.

“Saat berada dirumahnya, pelaku SR kedapatan menyimpan beberapa barang bukti seperti uang hasil penjualan sebesar 50.000 rupiah dan 1 buah alat hisap/bong,” tambahnya

SR mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari AD yang kini berstatus DPO, warga dari luar Kabupaten Nganjuk dengan cara diranjau dan sementara masih dalam pengembangan petugas Resmob Resnarkoba.

Kedua pelaku tersebut membeli narkotika jenis sabu untuk melayani pembeli dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/khoir)