Nganjuk memoexpos.co – GYP (22) diringkus Tim Rajawali19 Saternarkoba Polres Nganjuk dan mendekam di jeruji besi. Pasalnya ia berani mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, ada orang mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L, mendapat laipran, hari Rabu (30/09) sekira pukul 22.00 wib, Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasi mengamankan 2 orang yakni dI warga Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dan GYP di Jembatan Baduk termasuk desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Rony, ditemukan barang bukti berupa 1 Box yang berisi 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening. Menurut keterangan DI, dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari GYP. Sedangkan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,-, 1 buah Hp Merk Oppo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi dan 50 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang disimpan dialmari kamarnya.
“GYP mengaku mendapatkan pil dobel L dari temanya warga Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk yang kini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Rony.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 tahun 2009 UURI nomor 36 tentang kesehatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Nganjuk, guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya.pungkas Rony (Irma/Umi)