memoexpos.co – Terjadi membongkar atau menggali makam di dusun Sumberbeji desa Kesamben wilayah hukum Polsek Ngoro polres Jombang. Minggu (20/9/2020)
Kapolsek Ngoro AKP Yanuar membeberkan, berawal dari laporan MOh Khotib (30) pekerjaan Tani, alamat dusun Sumberbeji Rt 04/01 Ds. Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang bahwa Terjadi membongkar atau menggali makam di dusun Sumberbeji desa Kesamben
Mendapat laporan Kapolsek tidak mengunggu waktu lama langsung menuju TKP, dan ternyata benar
Setelah dilakukan olah TKP yang meninggal dunia berinisial AP (30) pekerjaan Ibu rumah tangga alamat dusun Sumberbeji Rt 04/ 01 desa. Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
Saksi mata Suparno ( 54 ), pekerjaan Petani alamat dusun Padarkidul desa Kesamben RT 04/02 Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Dan Sutawi (65) Swasta alamat dusun. Padar kidul desa Kesamben Kecamatan. Ngoro Kabupaten. Jombang
Modus operandi menurut Kapolsek, Benar-benar bahwa pada hari Minggu ( 20/9) diketahui sekira pukul 16.00 wib telah terjadi peristiwa seorang perempuan yang sudah meninggal dunia dengan identitas korban tersebut diatas dan sudah dimakamkan pada hari Sabtu tgl 19 September 2020 sekira pukul 16.00 wib di pemakaman dusun Sumberbeji desa Kesamben diketahui oleh saksi Suparno bahwa kuburannya telah dalam keadaan terbongkar/ digali dan tidak diketahui siapa yang melakukannya setelah dicek yang hilang satu potong kain kafan dari 3 potong kain kafan.
Barang bukti berupa Alat berupa piring yang terbuat dari seng untuk menggali. Dan Selanjutnya dari keluarga yang meninggal bersama tiga pilar menyatakan tidak mempermasalahkan hal ini dan minta untuk dikubur kembali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal yang diterapkan 180 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil/ memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu diancam 1 tahun 4 bulan. Ungkapnya (bay)