Simpan Sabu Dirumahnya, Warga Jombang Diciduk Tim Rajawali 19

29
Caption foto : barang bukti yang berhasil diamankan

Nganjuk memoexpos.co – MY (29) warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kecamatan/Kabupten Jombang diringkus Tim Resmob Rajawali 19 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk karena telah berani menyimpan sabu dirumahnya.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membeberkan bahwa MY ditangkap Tim Rajawali 19 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk di Desa Gondangwetan Kecamatan Jatikalen pada hari Sabtu. (19/08/2020) pukul 22.30 WIB.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, MY mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan membeli dari temannya yang berasal dari Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, barang tersebut di beli dengan sistem ranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh temannya tersebut.

Lanjut Iptu Rony, dari penangkapan MY, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 3,75 gram dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol S 5017 OAK sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut serta guna pengembangan terhadap jaringan tersebut. (Irma/Umi)