Hari ke 3 Pelaksanaan Operasi Yustisi, Puluhan Warga Terjaring di Pos Polisi Pasar Legi

110
Caption foto : pelanggar protokol kesehatan disidang di tempat

memoexpos.co – Puluhan warga Jombang masih membandel melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mereka terjaring dalam giat operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan di depan pos Polisi pasar legi Kabupaten Jombang

“Data dari mulai pukul 10:15 sampai 11:45 WIB sebanyak 33 masyarakat melanggar protokol kesehatan, dengan rincian 29 orang sidang ditempat serta 4 orang disita KTP nya dikarenakan belum membayar denda.” Terang AKP Moch Mukid Kasat Resnarkoba selaku perwira pengawas kegiatan. Rabu (16/9/2020)

AKP Mukid menegaskan bahwa sasaran operasi yustisi adalah masyarakat pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker.

Adapun pelaksanaan operasi yustisi digelar atas dasar Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020, dalam hal ini tugas dari TNI Polri adalah memback up Satpol PP dalam melakukan penindakan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.

“Untuk pengguna jalan yang tidak memakai masker kemudian diminta mengikuti sidang di tempat yang telah disiapkan, Hakim dan panitera dari Pengadilan kabupaten Jombang berada di lokasi.” Tutur AKP Mukid

Perlu diketahui operasi yustisi yang dipimpin AKP Mukid diikuti AKP Dwi Basuki kasat sabhara Polres Jombang, Agus Susilo, SH MH Kasat Pol PP, Haris Amirudin kasi tibum trantib satpol PP, Iptu Subandriyo kanit dalmas sat sabhara, Ipda solikhin budi santosa kasubag binops bag ops Polres Jombang, Muhammad Riduwan SH hakim pengadilan Kabupaten Jombang serta Murtoyo. SH, M.HUM selaku Panitera dan diikuti 60 personil gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP. (bay)