memoexpos.co – Pemkab Jombang gelar apel kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Tujuan dari dilaksanakan apel kampanye ini adalah untuk memperkuat komitmen serta mengubah perilaku dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama pada usia rentan, lanjut usia dan anak-anak.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat pimpin apel yang diikuti oleh jajaran Forkopimda, ketua KPU , Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua Banser, Ketua Senkom, Ketua Lokal, Ketua Rapi, Ketua Pemuda Pancasila, Ketua POJ, dan Ketua Paguyuban Ontel di Alun-Alun Kabupaten Jombang. Kamis (10/9/2020)
Hakekat dari kampanye penggunaan dan pembagian masker ini adalah dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Jombang, “Hingga saat ini sudah banyak peran yang dilakukan organisasi masyarakat kelompok atau individu tentang protokol kesehatan covid-19,” Sambungnya
Sementara itu gerakan kampanye masker nasional tersebut telah dilakukan Kementrian Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, gerakan tersebut dinamakan Kampanye Nasional Jangan Kendor Disiplin Pakai Masker yang dilakukan 10 Agustus sampai 6 September 2020.
“Sudah 6 bulan lebih kita menjalani pandemi covid 19 jumlah kasus terus bertambah ini menjadi fokus perhatian dalam gerakan kampanye masker nasional yang telah dilakukan kementerian Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.” Ujar Mundjidah Wahab.
Menurut Hj. Mundjidah Wahab, Selain mengacu pada kegiatan kampanye nasional tersebut kegiatan apel ini diselenggarakan berdasar rujukan surat Telegram Kapolda Jatim tertanggal 8 September 2020 tentang pelaksanaan kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sedangkan untuk menjamin kepastian hukum, upaya dan peningkatan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus, Pemerintah Repubublik Indonesia telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,
“Hal itu dilakukan berdasarkan pengamatan dan survei selama ini, bahwa pengetahuan masyarakat terhadap covid-19 sudah sangat tinggi namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan covid 19 masih sangat kurang,” Pungkasnya (bay)