Tulisan Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

47

memoexpos.co – Deklarasi Organisasi Pers Perkumpulan Mitra Kerja Wartawan Jombang Indonesia diikuti sebanyak 12 media mengambil tema Tulisan Sebagai Alat Pemersat Bangsa” dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kodim 0814, Ketua KONI, organisasi Pospera, L2KP, Laskar Merah Putih bertempat di Perumahan Jombang Citra Raya desa Pandanwangi, kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Minggu (6/9/2020)

Mengawali sambutannya Ketua PMKWJI Jombang Mohammad Masrur mengajak Wartawan membacak teks Deklarasi yang isinya “INFORMASI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT. MELAKUKAN AKTIFITAS JURNALIS SESUAI UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999. DENGAN KARYA JURNALIS CIPTAKAN KONDUSIFITAS BERSAMA”

Mohammad Masrur ketua PMKWJI menambahkan, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PMKWJI sebagai perkumpulan telah disahkan dalam administrasi hukum umum dengan nomor AHU 0011769.AH.01.07. TAHUN 2019.

Sedangkan lahirnya PMKWJI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 2 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.

Sejurus dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 pers adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab 1 pasal 1 ayat 4 wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab 1 pasal 1 ayat 5 organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 9 huruf 2 setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 

Sementara itu Pengawas PMKWJi, H Syarif Hidayatullah atau yang akrab di sapa Gus Sentot menyampaikan. Pemasungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada dengan munculnya undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Ia pun berkomitmen bersama sejumlah anggota media di PMKWJI untuk turut serta memerangi berita bohong atau lebih dikenal dengan hoax dengan berita berimbang. “Saya berupaya untuk menjadi pengawas di Organisasi PMKWJI untuk kehidupan Pers di Kabupaten Jombang, serta tidak melakukan pengkerdilan terhadap kehidupan pers itu sendiri.” Ujarnya

Sebab Pers saat ini menurutnya bukan lagi menjadi alat perjuangan sesuai kitahnya sebagai fungsi kontrol tetapi telah bergeser menjadi alat industri alat politik dan alat kekuasaan.

“Saya berharap kebijakan yang dibuat bisa memberi keleluasaan insan Pers, serta mampu menjalankan fungsinya agar tidak membuat karya yang berisi mengenai berita bohong atau hoax.” Harapnya

Sementara itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan, Kebebasan pers dan ekspresi seharusnya tidak diberikan batasan, namun saya juga mengingatkan, bahwa sebagai wartawan perlu memperhitungkan mengenai dampak dari berita yang dibuat, sehingga diperlukan suatu pertimbangan sebelum melakukan publikasi, hal tersebut dilakukan demi menjaga perdamaian.

“Maka dari itu, pekerja pers dan Perusahaan Pers dari 12 media menyatukan tekad untuk mendukung suksesnya deklarasi PMKWJI di Kabupaten Jombang yang bertemakan “Tulisan Sebagai Alat Pemersatu Bangsa” tambahnya

Selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, ia berharap lahirnya PMKWJI mampu menjadi jembatan antara kepentingan Pers dan kepentingan perusahaan pers sekaligus sosialisasi program pemerintah.

“Pers dapat diberi keleluasaan untuk dapat mengembangkan ekspresinya dalam mencari, menggali, membuktikan kebenaran data, serta melakukan konfirmasi tanpa adanya hambatan yang dilakukan oleh pihak tertentu.” Terang Sumrambah

Hadirnya organisasi media PMKWJI, siap mendukung pemerintah Kabupaten Jombang khususnya dalam mempertahankan NKRI berlandaskan Pancasila, pungkasnya. (bay)