memoexpos.co – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap 2 tahun 2020 dimasa bencana non alam Covid-19, pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Jum’at (4/9/2020)
Sosialisasi diikuti oleh Forkopimcam, Kapolsek, beserta Kasi Tata Pemerintahan di wilayah kecamatan yang desanya melaksanakan pemilihan Kepala Desa beserta Kepala Desa, Sekretaris Desa serta BPD yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris BPD 9 Desa yang dihadiri oleh Bupati Hj. Mundjidah Wahab, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto.
Dalam kesempatan ini Bupati Jombang menyampaikan apabila terjadi kekosongan pada panitia maupun anggota, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengisi kekosongan tersebut yang telah diatur sesuai regulasi.
“Sesuai Peraturan Bupati nomor 6 – 7 yang berbunyi dalam hal panitia pemilihan sebagaimana sumber daya 1 mengundurkan diri perorangan maupun keseluruhan, maka BPD segera membentuk, mengisi kekosongan panitia maupun anggota yang mengundurkan diri, paling lambat 2 hari.” Jelas Mundjidah
“Sedangkan pada nomor 7, apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD, maka akan mengakibatkan terhentinya pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, sehingga Bupati diperlukan untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa,” lanjut Hj. Mundjidah Wahab.
Maksud dan tujuan adanya sosialisasi adalah memberikan informasi, pemahaman dan pedoman bagi masyarakat maupun stakeholder terkait tentang pemilihan kepala desa serentak tahun 2020.
Smentara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto menambahkan bahwa gambaran umum mengenai pemilihan kepala desa merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat desa dalam rangka memilih kepala desa secara umum, langsung dan adil.
“Pilkades Serentak tahun 2020 dimasa bencana non alam Covid-19 dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/317/415.10.1.3/2020 tentang hari dan tanggal pemungutan suara dan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada hari Rabu 16 Desember 2020.” Jelasnya
Untuk Desa Penyelenggara, beberapa tahapan harus dilakukan pada pemilihan Kepala Desa serentak tersebut diantaranya adalah melakukan pembentukan panitia pemilihan dari tingkat kabupaten kecamatan sampai desa yang nantinya akan dilakukan pembekalan khusus bagi panitia penyelenggara pemilihan. Selanjutnya, melakukan pendaftaran pemilih, melakukan penjaringan kepada bakal calon kepala desa.
Setelah itu calon kepala desa melakukan kampanye sebelum berada dimasa tenang hingga melakukan pemungutan dan penghitungan suara kemudian melakukan pelaporan sengketa, menetapkan calon kepala desa terpilih, disusul dengan pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih.
Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, Sholahudin tetap menghimbau dalam seluruh pelaksanaan Pilkades menerapkan protokol kesehatan. “Seluruh rangkaian dan tahapan yang dimaksud mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perihal pembiayaan, kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, 9 Desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagai berikut, Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo, Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Desa Saketi Kecamatan Mojoagung, Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, Desa Madyopuro Kecamatan Sumobito, Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh, Desa Banjardowo Kecamatan Jombang. (Bay)