memoexpos.co – Seorang wanita pengunjung Lapas kelas ll-B Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah berani mencoba menyelundupkan 1000 pil koplo yang dikemas dibuah salak.
Aksinya digagalkan oleh petugas Lapas yang pada saat itu bertugas di bagian penggeledahan barang bawaan pengunjung. Senin (24/8/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas ll-B Jombang, Mahendra Sulaksana “Penggagalan yang diduga paket jenis Pil ini, hari Senin sekitar pukul 09.30 Wib,” kata Mahendra.
Lanjut Mahendra, ia memastikan bahwa barang tersebut adalah pil doble L, ”Penggagalan masuknya obat tersebut diduga jenis obat terlarang LL diketahui oleh petugas pengamanan Lapas yang bertugas di penggeledahan barang kunjungan.” Terangnya
Dijelaskanya lebih lanjut bahwa barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN yang diduga istri dari penghuni lapas berinisial WBP yang sedang menjalani pidana di lapas jombang.
Cara yang digunakan untuk menyelundupkan juga terbilang cukup unik, yakni Pelaku VN memasukkannya dengan cara mengemasnya didalam Buah Salak dengan cara kulit buah di robek, isi buah dikeluarkan dan diganti pil yg telah dikemas dalam plastik kemudian di lem untuk disamarkan dengan buah lainnya, setelah dibuka oleh petugas, ditemukan obat berwarna putih, kemudian petugas tersebut melaporkan ke Kasie Kamtib dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Masyarakat kelas ll-B Jombang (KPLP)
Atas kejadian tersebut, selanjutnya pihak Lapas menyerahkan kasus ini ke Polres Jombang sebagai bentuk sinergitas antar instansi untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku. Pungkas Mahendra (bay)