Ketua Organisasi PMKWJI Minta Agar Medianya Tidak Memberitakan Hoax

43

memoexpos.co Evaluasi kinerja organisasi Perkumpulan Mitra Kerja Wartawan Jombang Indonesia (PMKWJI) guna kemanfaatan media di jajaran organisasi.bertempat di lesehan Padang bulan jalan Mastrip nomor 6 Jombang

Mengawali sambutannya penasehat organisasi yakni Gus Sentot panggilan akrap Mohammad Syarif Hidayatullah menyampaikan, karena pondok lockdown maka pertemuan dialihkan di padangbulan

Dalam hal pemberitaan tetap mengacu yang digembar gemborkan pemerintah yaitu pemberitaan anti hoax. Jelas Gus Sentot.

Lanjut Gus Sentot, Musim pandemi Covid 19 agar media iku membantu pemerintah dalam penaggulangan pandemi Covid 19. Melalui pemberitaan Pemberitaan positif( pemberitaan sebenarnya),

“Kedepan semoga, pandemi segera berakhir, jaga kekompakan, jaga kebersamaan, jangan saling mencurigai sesama anggota organisasi. Utamakan kebersamaan,”

Wartawan harus menulis dan menyimpan gambar untuk disuguhkan khalayak, Saling menyadari dalam segala kinerja, jangan mikir egois pribadi. Karena organisasi demi kebersamaan

Senada dengan Mohammad Masrur, Ketua organisasi Perkumpulan Mitra klKerja Wartawan Jombang Indonesia (PMKWJI), Ketua menyampaikan, Agenda pertemuan rutin tetap dilaksanakan, akan tetapi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19, Agenda mendatang secepatnya dengan pemahaman tetap menggunakan berita anti hoax dan dalam menjelang new normal

Lanjut Mohammad Masrur, Kehadiran organisasi di kabupaten Jombang tetap mengutamakan pemberitaan positif tanpa hoax

Menurutnya, Dalam memberitakan jangan ragu ragu asalkan sesuai undang undang pers nomor 40 tahun 1999

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan kepada khalayak sesuai Pedoman 5W+1H

Pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, pungkasnya (bay)