memoexpos.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang kepala dinas pendudukan dan catatan sipil Pemerintah Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran nomor : SE-1497d 415.39/2020 tentang pelayanan adminduk di masa covid 19
Berdasarkan pelaksanaan rapid test covid 19 bagi ASN di dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jombang dengan hasil beberapa orang dinyatakan reaktif dan diharuskan melaksanakan kegiatan isolasi mandiri selama 14 Hari
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dan guna kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jombang disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Meliburkan semua pelayanan offline di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 10 Agustus 2022.
2. Pelayanan adminduk secara online tetap dilayani di website : www.dukcapil.jombangkab.go.id dengan ketentuan pengambilan atau penukaran dokumen dilaksanakan setelah tanggal 10 Agustus 2023
3. Pelayanan adminduk di kantor kecamatan tetap berjalan seperti biasanya
4. Menghimbau kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada kepala desa dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih, Atas nama Bupati Jombang, PLT Sekretaris Daerah Drs. Eksan Gunajati, M.SI.
Demikian isi surat edaran tertanggal 23 Juli 2020 yang disampaikan kepada seluruh Camat di kabupaten Jombang, setelah diketahui bahwa kepala Dispenduk Capil Positif Corona.
Camat Diwek Kabupaten Jombang yakni Sudiro ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu pagi (25/7) membenarkan dengan adanya surat edaran tersebut
“Surat itu memang benar dan sudah saya sampaikan ke desa desa wilayah kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, agar disosialisasikan kepada warga,” katanya. (bay)