memoexpos.co – Dana Untuk Pembangunan MalI Pelayanan Publik di Alihkan guna Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jombang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang yakni drg Budi Nugroho MPPM ketika diwawancarai menyampaikan, Dana talangan perencanaan pembangunan Mall pelayanan publik di kabupaten Jombang di cencel dan dialihkan ke penanganan pandemi Covidb19
Dialihkannya dana talangan tersebut Karena prioritas untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat kabupaten Dimasa Pandemi Covid 19. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Nugroho ketiak diwawancarai di pendopo kabupaten Jombang oleh sejumlah media. Selasa (21/7/2020)
Selain Dana talangan pembangunan mall Pelayanan publik yang di hapus iyalah perencanaan pembangunan jalan adityawarman. Dana cadangan tersebut yang dirancang tahun 2020 untuk Perencanaan pembangunan untuk tahun anggara 2021 prediksi tersebut sebelum terjadinya pandemi Covid 19
Di censelnya pembangunan tersebut dikarenakan kebutuhan penanganan pandemi besar. Sementara itu visi misi Bupati Jombang yang berkarakter dan berdaya saing merelakan pengalihan program demi kesehatan masyarakat kabupaten Jombang.
Senada dengan Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di Kantor Pemkab setempat pada Rabu 15 Juli 2020, mengkonfirmasi bahwa benar adanya bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 7 Tahun 2019 mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik akan dicabut.
“Itukan sebenernya sudah dianggarkan dan pembahasannya memang pas sebelum Covid-19. jadi rencananya kan Gedung Mal Pelayanan Publik akan di bangun di tahun 2021. Dengan Anggaran Rp 100 Milyar.” Tutur Abdul Madjid Nindyagung
Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa awal rencananya supaya nanti di tahun 2021 tidak membebani anggaran, akhirnya ada dana cadangan. Rencananya ada dana cadangan di tahun 2020 ini sebesar Rp. 50 Milyar, kemudian pada tahun 2021 dengan nilai Rp 50 Milyar. Namun dengan adanya Pandemi Covid-19 yang juga menyerang Kabupaten Jombang, dana tersebut dialihkan untuk penangan wabah tersebut.
Kebijakan ini dibuat untuk lebih mempercepat penanganan Covid-19 di Jombang. Menyelaraskan Prioritas pembangunan daerah dengan pembangunan provinsi dan Nasional. Pungkasnya (bay)