memoexpos.co – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menekan laju penyebaran Covid-19, selain membentuk kampung tangguh, kini Pemkab Jombang membentuk Kawasan Industri Tangguh Semeru.
Kali ini PT Chiel Jedang Indonesia yang terletak di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang diresmikan Bupati Jombang bersama Dandim 0814/Jombang dan Wakapolres Jombang sebagai Kawasan Industri Tangguh Semeru. Selasa (14/7/2020)
“Dengan diresmikanya pabrik tangguh, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan apresiasi kepada PT Cheil Jedang Indonesia yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan sepenuhnya,” Ujar Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat di wawancarai usai peresmian.
Mundjidah juga berharap kepada seluruh perusahaan di Jombang untuk menerapkan protokol kesehatan, baik industri besar maupun industri rumahan.
“Kedepan tidak hanya PT Cheil Jedang saja, namun semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, tidak hanya perusahaan besar, home industri juga harus memakai protokol kesehatan,” Ungkapnya
Sementara itu General Manager PT Cheil Jedang Indonesia Mulyono mengatakan semenjak adanya isu Covid-19 mendunia pihak industri telah inisiatif melakukan protokol kesehatan.
“Sejak Desember, kita pada dasarnya sudah melakukan protokol kesehatan, dengan ditambah ditunjuk oleh Kapolres Jombang sebagai perusahaan Tangguh Semeru kita akan semakin semangat membangun perusahaan ini semakin tangguh sesuai protol kesehatan.” Jelas Mulyono
Mulyono juga mengaku bangga terhadap kebijakan yang ditetapkan Bupati Jombang untuk PT Cheil Jedang yang mana telah diberikan ijin operasional secara normal walau ditengah pandemi Covid-19 dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
“Kebijakan dari Bupati Jombang yang menjadikan kami untuk semangat berjuang mempertahankan pabrik ini berjalan semestinya, tentu kami juga harus memberikan kontribusi sebaik-baiknya untuk masyarakat Jombang.” Tegasnya
Disisi lain PT Cheil Jedang juga memberikan fasilitas kesehatan untuk para karyawan, mulai dari pengadaan klinik sesuai standart yang dilengkapi layanan dokter dan paramedis, rapid test juga telah disiapkan untuk para karyawan, “kami menilai aturan di PT Chiel Jedang lebih ketat dari pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.”
Ia juga mencontohkan upaya pabrik dalam melakukan pencegahan Covid-19 untuk para karyawan. “Jika ada karyawan libur 3 hari, ketika kembali masuk akan melaksanakan rapid test dahulu yang telah difasilitasi oleh perusahaan, sedangkan jika lebih dari 5 hari harus melaksanakan PCR yang juga telah di fasilitasi perusahaan dan ketika siapa saja yang dinyatakan reaktif dari rapid test tersebut maka harus di isolasi dan selama masa isolasi pihak pabrik akan mencukupi kebutuhan hidupnya untuk seluruh keluarganya.” Pungkasnya (Bay)