Memasuki Tahun Ajaran Baru, Kadisdikbud Jombang Terapkan Proses Belajar Mengajar sesuai Surat Edaran

100

memoexpos.co – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menghimbau kepada seluruh peserta didik maupun lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran No. 422.1/2777/415.16/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jombang.” Hal itu di ungkapkan oleh Agus Purnomo Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jombang saat di konfirmasi. Senin (13/7/2020)

Menurutnya putusan kebijakan tersebut diterapkan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

“Tidak hanya mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga atas dasar keputusan Menteri agama Menteri Kesehatan dan menteri dalam negeri Republik Indonesia serta keputusan Bupati Jombang per tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 di Kabupaten Jombang.” Papar Agus.

Pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang bahwa kegiatan awal tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

“Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari tanggal 13 sampai 15 Juli 2020 dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).” Terangnya

Sementara itu untuk Sekolah Dasar (SD) dapat melaksanakan PLS dengan tatap muka di lingkungan sekolah dengan ketentuan selalu melaksanakan protokol kesehatan, jumlah peserta didik yang dihadirkan maksimal 14 anak setiap tahap dalam waktu maksimal 120 menit setiap tahapnya dan sekolah ah diem bau untuk menyiapkan semua informasi yang diperlukan peserta didik baru dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah.

Sedangkan untuk penerapan kegiatan belajar dari rumah, lembaga pendidikan PAUD SD SMP SKB PKBM dan lembaga kegiatan pendidikan baik negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan memanfaatkan kelas maya yang disebabkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru dan pembimbing. (Bay)