memoexpos.co – Badan Komunikasi Nasional Desa Seluruh Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang kembali datangi Dinas Sosial Kabupaten Jombang guna menyampaikan aspirasi Kepala Desa, terkait pendataan warga terdampak Covid-19. kamis (23/4/2020).
Ketua BKNDI Jombang, M. Yusuf Efendi menyampaikan hal tersebut berdasar hasil koordinasi dengan beberapa kepala Desa yang ada di Kabupaten Jombang.
Penyampaian aspirasi tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, M. Shaleh diruangannya, Kadinsos menyampaikan terkait pendataan warga terdampak sesuai pagu dari Kemensos (Kementerian soaial),
Sedangkan data yang sudah masuk dan apabila diganti, kepala desa bisa mengganti TKS (Terpadu kesejahteraan sosial) harus merujuk pada DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang sudah diverifikasi oleh TKS Desa.
“Bila mengganti TKS harus merujuk pada DTKS yang sudah diverifikasi oleh TKS Desa” Ujar Yusuf ketua BKNDI menirukan kadinsos
Menurut Yusuf, kadinsos juga menjelaskan, Apabila belum mencukupi bisa ditambahkan melalui DTKS, dalam pendataan. Dengan begitu akan terlihat data yang mempunyai nama ganda dan data warga yang sudah meninggal.
“Bagi warga yang sudah meninggal, harus dicoret dan bisa mengambil dari data yang sudah diusulkan diawal pendataan. Dari usulan data yang ada bisa dimasukan” tambahnya.
Sementara itu, Yusuf juga menceritakan apa yang disampaikan oleh kadinsos, Kadinsos juga menekankan kepada kepala desa, Bahwa kepala desa dalam pendataan tidak boleh ada kepentingan lain, pendataan mengikuti aturan yang tertuang, harus benar-benar data yang berdasar syarat-syarat pada mereka yang layak mendapatkan bantuan.
“Kita dari dinas sosial tidak bisa mengganti, mencoret dan memutuskan data yang sudah ditetapkan oleh desa, pendataan harus kerja keras, agar tidak ada salah faham saat penerimaan bantuan” ujarnya Yusuf
Yusuf menambahkan, bahwa Bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak ini sudah disosialisasikan melalui camat dan kecamatan meneruskan sosialisasi ini ke desa-desa.
“Seluruh pendataan yang ada di desa merupakan tanggung jawab desa, oleh karena itu verifikasi harus benar dan valid, sedangkan disini kapasitas Dinas Sosial dalam menggelontorkan bantuan, sesuai data dari pemerintah desa yang telah diajukan” ungkap Yusuf
Perlu diketahui, dalam mendapatkan data dari desa ,kepala desa sebagai pelayan warga berhak memberi data tersebut sesuai undang-undang keterbukaan publik, pungkas Yusuf ketua BKNDI usai komunikasi dengan kadinsos. (syaif)