Arif Sutikno Lakukan Penyemprotan Untuk Memutus Mata rantai Penyebaran Covid 19

246

memoexpos.co – Arif Sukltikno Wakil ketua DPRD Kabupaten Jombang dari partai Golkar melakukan penyemprotan di Dusun Mangirejo Kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang, dengan menggunakan Disinfektan Jumat (10/4/2020


“Kewajiban saya sebagai anggota dewan di DPRD Jombang untuk bersama sama turun langsung mencegah penyebaran virus covid 19. “Ini persoalan kemanusiaan yang tidak bisa di tanggung oleh individu individu, maka marilah bersama sama saling bertindak untuk mencegah penyebaran virus Corona. Karena penyemprotan salah satu cara untuk memutus mata rantai Corona Virus,” ucap Sutikno

Sementara itu, Penyemprotan yang dilakukan oleh Sutikno dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti edaran, Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid 19 dan  penegasan Padat Karya tunai desa. Surat edaran MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.01 / MENKES / 202 / 2020 tentang protokal isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Keputusan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus (Covid-19) Instruksi Bupati Jombang tanggal 16 Maret 2020 Nomor 420/2143/415.10.3.1/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Jombang. Pungkasnya (bay)