Caption Foto : Kapolres Jombang saat memberikan keterangan kepada sejumlah media
memoexpos.co – K alias Pras (40), KI alias Suliq (31), P alias Jabir (36) dan CS (29) berhasil dibekuk Polisi, karena nekat lakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Jombang. Selasa (3/12/2019).
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH., saat koferensi pers, kepada awak media menuturkan,
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, polisi berhasil amankan seseorang berinisial K alias Pras (40) dan KI alias Suliq (31) sebagai pelaku utama (pencuri), sedangkan P alias Jabir (36) dan CS (29) sebagai penadah barang curian tersebut. Tuturnya.
Lanjut Boby,
Modus yang dilakukan oleh pelaku, mengambil motor yang diparkir dipinggir jalan dengan cara merusak kunci dengan gunakan alat kunci T, kemudian pelaku menjualnya kepada penadah. Bebernya.
Kapolres Boby juga menjelasnkan,
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 1 buah BPKB Motor Supra dengan Nopol S 3567 ZB dan 19 kendaraan bermotor dengan rincian : Yamaha Vega warna hitam dengan Nopol S 2897 WQ, Honda C 70 (Olong) dengan Nopol AG 5778 DV, Honda Vario warna hitam dengan Nopol AG 5704 PA, Trail Suzuki tanpa Nopol, Kawasaki warna hijau tanpa Nopol, Honda Beat Pop dengan Nopol AG 2016 KAD, Honda C70 tanpa Nopol, Honda Space warna hitam dengan Nopol AG 4317 FR, Honda Supra warna hitam dengan Nopol S 5639 SA, Suzuki Shogun R warna merah dengan Nopol W 3401 RX, Suzuki (Protolan) tanpa Nopol, Honda Legenda warna hitam dengan Nopol L 2235 EM, Honda Supra warna hitam dengan Nopol S 4085 WL, 2 unit Honda Supra X 125 tanpa Nopol, Honda Revo tanpa Nopol dan Yamaha Vega R tanpa Nopol, dan kendaraan tersebut belum diketahui pemiliknya. Dan barang bukti yang sudah diketahui pemiliknya yakni Yamaha Vizion warna putih dengan Nopol S 3909 LK dan Honda Supra warna hitam dengan Nopol S 3567 ZB. Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku berinisial K alias Pras dan KI alias Suliq yang merupakan warga Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan pelaku lain yang berinisial P alias Jabir dan CS juga merupakan warga kecamatan Bareng Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Pungkasnya(syaif)