Residivis Kasus Curas Berhasil Diringkus Polisi

41

Caption Foto : Pelaku yang tertangkap posisi duduk

memoexpos.co – ID (35) diringkus Polisi karena nekat lakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jombang, sabtu (30/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Ambuka Yudha Hardi, SH, SIK., membeberkan,
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, pada hari minggu (25/8) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung lakukan penyelidikan, berdasar laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku, polisi langsung datangi dan berhasil amankan seseorang berinisial ID dirumah orang tuanya, Dusun Kauman, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, pada hari jum’at (29/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Lanjut AKP. Ambuka,
Kronologis kejadian, berawal saat korban naik bus dari Surabaya turun di simpang 4 Gambiran Mojoagung, kemudian korban jalan kaki ke arah utara, sampai dekat pabrik Volma, tiba-tiba korban dibacok dari arah belakang dan terkena kepala belakang bagian kiri korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tersebut kemudian berhenti dan menodong korban di bagian dada menggunakan pedang, pelaku berhasil merampas HP dan tas korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengendarai motornya ke arah selatan dan ditafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,-

AKP. Ambuka juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Trowulan Kabupaten Mojokerto tahun 2014 lalu.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil amankan barang bukti 1 buah HP merk Lenovo A1000 warna hitam dengan imei1 868843024145694, 1 buah kaos warna putih merk bob legal dan 1 buah pedang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku yang beralamatkan di Dusun Slumbung, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tersebut diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pungkasnya. (syaif)