Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – BS (31) dan ME (45) ditangkap Polisi karena nekat gunakan sabu di wilayah hukum Polres Jombang, sabtu (30/11/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., membeberkan,
Penangkapan tersebut atas dasar status pelaku yang merupakan TO (Target Operasi) Polisi, berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku, Polisi langsung datangi lokasi dan berhasil amankan dua pelaku berinisial BS (31) dan ME (45), di rumah kosong Dusun Sawahan, Desa Jombang, Kecamatan Jombang pada jum’at (29/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
Lanjut AKP. Mukid, Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil diamankan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 buah botol bekas yang sudah terkait sebagai alat hisap sabu atau bong, 1 potongan sedotan sebagao scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam, 2 unit HP, merk LG dan Microsoft berikut simcardnya. Ujarnya.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan untuk mempertanggjawabkan perbuatannya pelaku BS yang merupakan warga Desa Kradinan, Dlopo, Madiun dan ME warga Desa Kepatihan, Jombang kini diamankan di Mapolres Jombang, guna proses lebih lanjut. Pungkasnya (syaif)