Caption foto : suasana saat sasialisasi
memoexpos.co – Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah,
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno ketika membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dihadiri Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo yang dilaksanakan di balai desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Selasa (25/6/2019)
Hendratno menjelaskan bahwa rokok polos itu artinya yang tanpa dilekati pita cukai padahal juga banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten atau kota menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), rokok polos tersebut sebagai rokok ilegal. Ujarnya
Dihimbau untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai karena hal tersebut jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing-masing kota atau Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya telah diatur oleh gubernur yang diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang yang diterima setiap daerah.
Lanjut Hendratno, sehubungan dengan rokok ilegal direktorat jenderal bea dan cukai telah bekerja sama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal dengan upaya pengendalian dan penegakan hukum.
Jadi dengan membeli atau mengkonsumsi rokok legal yang disertai pita cukai berarti kita telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sosialisasi selama kurang lebih dua jam tersebut diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalanya sosialisasi. Pungkasnya (bay)