Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil Digulung Polisi

84

Caption foto : barang bukti

MAK (39) ditangkap Polisi karena diduga edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polres Jombang, senin (12/8/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari  aduan masyarakat tentang keberadaan pelaku berinisial MAK, yang diduga merupakan pelaku lain dari kasus pengembangan panangkapan sebelumnya.

Mendapatkan aduan tersebut Polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut dirumahnya, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada hari Jum’at (9/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lanjut AKP. Moch. Mukid, Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kresek plastik hitam berisikan 3000 butir pil dobel L, yang didalamnya dikemas dalam 3 plastik kecil, masing-masing plastik kecil berisikan 1000 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Oppo warna putih berserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diduga dari hasil penjualannya.

Tidak puas dengan tangkapannya, berdasarkan data yang diperoleh dari pelaku MAK, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial RAD (19) di Jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Setelah digeledah oleh Petugas, dari tangan pelaku RAD, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 263 butir pil dobel L dan 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 butor pil dobel L, yang disita dari tangan saksi. Ujar AKP. Moch. Mukid.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna pengembangan dan guna diproses lebih lanjut. pungkasnya (bay)