Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Jombang Terus Melakukan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

135

Caption foto : garis dan tanda silang kuning bagian yang di perbaiki

memoexpos.co – Petani dan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) tanpa adanya peran aktif atau partisipasi dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan maka kinerja jaringan irigasi dipastikan tidak dapat dipertahankan dalam kurun waktu 5 tahun

Hal tersebut disampaikan oleh Hari Utomo Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombag saat di Konfirmasi oleh media online memoexpos.co. Jumat (27/7/2019)

Lanjut Hari, Pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi akan berkurang manfaat dan usia fungsionalnya jika tidak dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan operasional yang baik, berkesinambungan dan tepat dari semua pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pemanfaatan air irigasi.

Salah satu unsur yang dapat berperan aktif dalam kegiatan O&P jaringan irigasi adalah masyarakat/petani pemakai air yang mendapatkan manfaat dari keberadaan jaringan irigasi, yang dikoordinasikan oleh masing-masing HIPPA bekerja sama dengan Pengamat/UPT Pengelolaan Sumber Daya Air setempat.

Partisipasi petani/HIPPA dilaksanakan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/HIPPA dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan keberlanjutan sistem irigasi. Adanya peran aktif petani dan HIPPA dalam kegiatan O&P dapat menjamin keberlangsungan dan terjaganya kondisi dan fungsi jaringan irigasi yang telah dibangun.

Partisipasi masyarakat petani/HIPPA/GHIPPA/IHIPPA dilaksanakan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/HIPPA/ GHIPPA/IHIPPA dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan keberlanjutan sistem irigasi.

Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dilakukan atas dasar hukum yang mengacu pada peraturam yang berlaku antara lain, UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 64, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi, PERMEN PU No.30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif

Dengan demikian petani dan pengurus HIPPA hendaklah selalu melakukan pemantauan dan pengawasan jaringan irigasi, demi tercapainya kelancaran sektor pertanian sehingga dapat menghasilkan hasil tani yang memuaskan, pungkasnya. (bay)