Kasat Reskrim Polres Jombang Berhasil Bekuk Pencuri Handphone

218

Caption foto : Barang bukti

MFR (29) diamankan Polisi karena berani lakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polres Jombang. Jum’at (19/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa  MFR (29) seorang pengamen merupakan warga Dusun Pohblembem, Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, diduga lakukan tindak pencurian HP milik Kiki Yon Sputro (43) pada Sabtu (30/3) lalu. di Parkiran Terminal Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. mendapat laporan anggota reskrim langsung menyelidiki dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama reskrim berhasil tangkap  MFR (29)  tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjyt Azi, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi Type Redmi 5A warna grey dengan Imei 1 : 868204031923674 dan Imei 2 : 868204031923682.

Ditemapt Berbeda anggota reskrim kembali berhasil amankan MA (22) bkarena diduga lakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Jombang. Jum’at (19/7/19).

MA (22) seorang warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diamakan Polisi karena diduga lakukan tindak penjambretan kepda Fifiana Kusuma Ningrum (18). Pelajar asal Desa Kudubanjar Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang pada Rabu (19/6) lalu. Pelaku diamankan dirumahnya Dusun Banjaranyar Desa Seumberangung Kecamatan Peterongan pada Kamis (18/7).

Kronologi kejadian bermula saat korban lengah menggunakan HP sambil jalan kaki di wilayah Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, tiba-tiba pelaku merampas HP korban kemudian lari menggunakan motor Honda CBR warna merah. Dan pelaku menjual HP yang diperoleh dari aksi penjambretannya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Ngusikan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Oppo Type CPH1909 dengan Imei 1 : 864798042849418 Imei 2 : 864798042849400, 1 lembar surat dari leasing (sarana), 1 buah celurit di speda motor beat dan 1 buah dosbok HP Oppo Type CPH1909 dengan Imei 1 : 864798042849418 Imei 2 : 864798042849400.

Kedua Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (syaif)