Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – LHR (34) telah berhasil di amankan Resmob Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 20.30 wib telah terjadi tindakan perampasan HP di Jalan kemuning Desa Candimulyo Kec/kab Jombang, pada saat itu lorban tengah keluar hendak menjemput temanya namun setibanya di lokasi korban mengalami penjambretan. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut anggota Resmob unit I Polres Jombang melaukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LHR yang berhasil ditangkap pada hari minggu 23/06/19 tepatnya di Dusun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Lanjut Azi, diketahui bahwa tersangka saat melakukan aksinya menggunakan motor Yamaha Vega warna ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD, tersangka beraksi dengan cara berkeliling seputaran jalan di dalam kota Jombang untuk mencari sasaran terutama seorang pengendara perempuan, setelah berahasil melakukan aksinya, selanjutnya tersangka menjual HP hasil Jambret tersebut dan sebagian HP hasil jambretanya digunakan oleh tersangka bersama istrinya
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 unit HP Merk OPPO A3S warna ungu hasil dari jambret dan 1 unit sepedah motor Yamaha Vega ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD yang digunakan pada saat menjambret
Menurut pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan tindakan penjambretan ini dilakukanya sendirian dan telah dilakukan tersangka di 12 TKP yang semuanya di wilayah hukum Polres Jombang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya pelaku yang beralamatkan di Desa kedunglosari Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang ini, terjerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, selanjutya pelaku di bawa ke Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.pungkasnya (bay)