351 Napi di Lapas Kelas IIB Jombang dapat Remisi

331

Caption foto : kalapas ketika diwawancarai

memoexpos.co – Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang gelar Open House dan beri remisi bagi  narapidana. Jumlah penghuni lapas Jombang sampai hari ini sebanyak 805 orang dari berbagai kasus. Sementara kapasitas awalnya hanya 200 orang, dengan jumlah untuk narapidana sebanyak  475 orang, sedangkan untuk tahanan sebanyak 330 orang. Hal ini disampaikan oleh Wachid Wibowo Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang. Rabu (5/6/2019)

“Hari ini setelah kita melakukan sholat idul fitri bersama warga binaan yang dilaksanakan di lapangan dalam lapas, kita juga telah memberikan remisi khusus narapidana yang beragama Islam di tahun 2019”. ucapnya

Sementara itu narapidana yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 351 orang, sedangkan yang langsung bebas pada hari ini sebanyak 3 orang dari kasus pencurian dengan hukuman awal 8 bulan, 4 bulan dan 7 bulan lamanya.

Menurut Wachid, untuk pemberian resmisi syarat utamanya adalah telah menjadi narapidana minimal 6 bulan serta selalu berkelakuan baik selama menjalani hukuman. 

Sedangkan remisi yang kita berikan mulai dari 15 hari dan 1 bulan 15 hari dari segala macam kasus. Yang mendapat resmisi 15 hari sebanyak 195 orang sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.

Sementara itu pada hari raya untuk kunjungan keluarga dari para napi sedikit kita berikan kelonggaran selama 4 hari, dan kunjungan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama untuk narapidana, sesi ke dua untuk tahanan, untuk titipan tahanan harus ada surat ijin dari pihak penahan sesuai dengan statusnya dari tahanan kepolisian atau dari tahanan kejaksaan dan kita perlakukan sama seperti tahanan lainya. pungkasnya (bay)