Caption foto : Bupati saat diwawancarai
memoexpos.co – Pemerintah kabupaten Jombang memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 cair H-7 sebelum hari raya, sedangkan pencairan gaji ke 13 PNS cair setelah hari raya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jumat malam (17/5/2019)
Menurut Mundjidah, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS dan sudah di teken ketetapannya.
“Sudah saya teken, kalau THR PNS H-7 sebelum lebaran dan untuk gaji ke 13 setelah lebaran” Ujar Bupati Jombang saat diwawancarai oleh awak media di kantor DPRD Jombang setelah agenda Rapat Paripurna 17 Mei 2019. ujarnya
Sementara itu, saat pencarian THR dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup diatur lewat peraturan bupati (Perbub), tanpa harus memakai Peraturan Daerah (Perda) seperti tahun lalu.
“Nanti (proses pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS) cukup diperkuat dengan Peraturan bupati (perbub), setelah kemarin ada surat edaran tidak perlu peraturan daerah (perda). Imbaunya. (syaif)