Caption foto : pelaku
memoexpos.co – EP (20) dibekuk polisi karena berani mencuri kartu ATM BRI milik Sri Reni (39) warga Dusun Sumberjo Desa Jombok wilayah hukum polsek Ngoro.Jumat (17/5/2019)
Kapolsek Ngoro AKP Choirusin membeberkan, Berdasarkan dari laporan Sri Reni ( 39) alamat Dusun Sumberejo RT.01 RW. 01 Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang bahwa ATM miliknya dicuri orang yang mengakibatkan Kerugian materi sebesar Rp. 18. 000.000. Mendapat laporan sekira jam 00.30 wib reskrim polsek Ngoro berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial EP (20) yang di duga melakukan tindak pencurian
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)unit HP merk samsung tipe J5 warna gold dgn cashing warna hitam. (dibeli dari hasil uang pencurian) Buku tabungan BRI dgn No. Rek. 6252-01-011785-53-5 an. Sri Reni 1 (satu) jaket jemper warna abu-abu pada bagian depan ada tulisan Single Woles. Helm standart warna krem merk MAX. Foto rekaman CCTV dari ATM BRI Bareng. Kerugian korban Rp. 18. 000.000.
Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Kwayuhan Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Ngoro. Guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkas kapolsek. (syaif )