Caption foto : salah satu tersangka dan barang bukti
memoexpos.co – Dua orang berinisial F (48) dan J (26) berhasil dibekuk anggota unit ll Satnarkoba Polres Jombang karena telah berani membawa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu. Kamis (21/3/2019)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan bahwa kedua pelaku ini sudah menjadi TO Satresnarkoba Polres Jombang, J dan F ini ternyata tinggal satu desa di Desa Alang-alang Caruban Kec. Jogoroto Kab. Jombang, setelah sekian lama menjadi TO keduanya berhasil ditangkap pada selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 07.49 di Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan kepada tersangka F ini ditemukan barang bukti 1 bekas bungkus rokok surya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip di duga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,21 gram, 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram, 1 buah kaleng bekas rokok surya yang berisi 1 batang sedotan kecil sebagai skop dan 1 lembar tissue seperangkat alat hisap. Sedangkan tersangka F hanya kedapatan membawa 1 buah HP merk Nexcom warna biru.
Tidak puas dengan tangkapannya, reakrim sambil mengantongi identitas dari kedua pelaku tersebut langsung mengejar pelaku lainnya.sekira jam 14.40 wib reskrim berhasil mengamankan lagi 2 pelaku berinisial SR (25) alamat Deda Bareng, Kecamatan Bareng, dan EKO Alamat Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro. di lapangan Futsal Desa Mojounggul Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Menurut Kasat SR (25) ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild menthol berisi 3 (tiga) plastik klip yg masing-masing berisi : 5 (lima) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn jumlah berat kotor sabu keseluruhan ( 12,13 gr) 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. seperangkat alat hisab sabu (bong). 1 (satu) buah korek api warna hijau sbg kompor. 1 (satu) pack plastik klip kosong.n1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya. Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- dan barang bukti dari Eko berypa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya berisi 6 (enam) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn Total berat kotor sabu keseluruhan (1,70 gr). 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam berikut simcardnya.
Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)