Caption foto :Kalapas saat melihat pendataan oleh dispensukcapil
JOMBANG :Menghadapi Pilpres dan Pileg tanggal 17 April 2019, Kepala Lembaga Pemasarakatan Kelas IIB Jombang yakni Wachid Wibowo melaksanakan Pendataan Warga Binaannya bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Dispendukcapil.
Warga Binaan kelas IIB didata dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilpres dan Pilleg tanggal 17 April 2019. Sehingga dalam menyambut pesta demokrasi tidak ada kendala yang berarti. jelas Wachid Kalapas saat diwawancarai,Kamis (17/1/2019)
Lanjut Wachid, Pendataan dilakukan selama 3 hari. mulai tanggal 17 sampai 19 Januari 2019. Kategori yang di data ialah mereka penghuni lapas yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang sudah usia 17 atau yang sudah dianggap dewasa dilakukan perekaman. lanjutnya
Selain itu lanjut Kalapas, Pendataan juga dilakukan bagi warga binaan yang Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya Rusak dan yang hilang tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Rusak dan hilangnya E-KTP tersebut sudah tidak lagi dilakukan perekaman.
Kedepannya agar warga binaan punya kesempatan untuk memilih wakil rakyat dengan menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.jelasnya
foto warga binaan saat antri pendataan
Ditempat yang sama Burhan Abadi Devisi perencanaan dan informasi KPU kabupaten Jombang saat diwawancarai menjelaskan, Dilakukannya pendataan kepada warga binaan lapas kelas IIB tersebut guna menyalurkan hak pilih mereka dalam pilpres dan pileg tahun 2019.
Tujuannya pendataan melindungi hak pilih. Karena warga binaan rata rata tidak membawa identitas. maka perlu diadakan pendataan. meskipun mereka sudah terdata di wilayahnya masing masing. katanya
Untuk warga binaan lapas kelas IIB sudah bisa dipastikan sebanyak 374 orang masuk di daftar pemilih.sisanya belum terdaftar, karena teman teman PPS, PPK kesulitan kroscek saat di data keluarganya tidak ada. sisa oleh KPU dipastikan di lakukan pendataan bersama pihak lapas dan Dispendukcapil
Tidak hanya itu, Sebanyak 131 warga binaan yang berasal dari luar kabupaten Jombang tetap di data. KPU sudah melayangkan surat kepada 17 kabupaten/kota yang warganya ada di lapas kelas IIB Jombang. sehingga KPU bisa memastikan DPT nya. jika sudah bisa dipastikan DPT nya, KPU bisa melayani warga binaan dengan Baik. dengan cara pindah pemilih. Yang bersangkutan bisa memilih dengan cara dimasukkan daftar pindah pemilih DPT, B.
Menurutnya, di PKPU 37 ada form A5. dari form A5 tersebut akan ditandai oleh PPS dan atau KPU asal juga KPU tujuan. Surat suara yang bisa digunakan oleh pemilih. (mereka bisa menerima surat suara) gunanya untuk mempermudah petugas PPS untuk memberikan surat suara kepada pemilih. Di surat A5 itu sudah ada tanda bagi pemilih akan milih surat suara yang diinginkan.ungkapnya
Sementara itu Sekretaris Dispendukcapil yakni Dwi Yudawati menjelaskan, Warga binaan yang diusulkan kalapas sebanyak 701 orang. Hari ini Dispendukcapil melakukan perekaman kepada penghuni lapas kelas IIB Jombang. yang belum pernah melakukan perekaman. bagi yang sudah pernah rekam, hanya pendataan saja.
Dwi juga mengatakan, kegiatan ini dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 17 sampai 19. januari 2019 sesuai dengan instruksi dalam negeri. untuk menunjang pilpres dan pileg 2019 agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dalam pesta demokrasi 17 april 2019. jelas Dwi Dispendukcapil. pungkasnya (bay)