JOMBANG — Kasus pemecatan guru bernama Yogi Susilo, seorang guru ASN di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, terus menjadi rasan-rasan warga.
Di balik jerat sanksi disiplin yang dijatuhkan Pemerintah Kabupaten Jombang, muncul kesaksian dari mantan murid yang justru membenturkan narasi sekolah dengan realitas di lapangan.
Yogi dipecat berdasarkan SK Bupati tertanggal 18 April 2026 atas tuduhan mangkir kerja tanpa keterangan. Namun, validitas laporan tersebut kini dipertanyakan setelah saksi mata yang tinggal tepat di depan sekolah memberikan pernyataan yang bertolak belakang.
Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun Kedungdendeng yang juga alumnus SDN Jipurapah 2, menjadi orang pertama yang meragukan tuduhan sekolah atau pemkab.
Sebagai warga yang memantau sekolah setiap hari dari teras rumahnya, Jihan menyebut Yogi adalah sosok pendidik yang justru paling konsisten.
“Setahu saya, Pak Yogi itu orangnya baik dan tidak pernah bolos. Dulu saya juga murid beliau, dan selama itu tidak pernah ada cerita beliau tidak masuk,” ungkap Jihan saat ditemui, Selasa (5/5/2026).
Jihan membeberkan fakta yang kontras dengan tuduhan mangkir yang dilayangkan Kepala Sekolah.
Menurutnya, Yogi seringkali sudah berada di sekolah sejak pukul 06.30 WIB, bahkan saat akses jalan menuju sekolah masih rusak parah.
“Biasanya pulang paling akhir, bisa sampai sore. Itu yang saya lihat setiap hari. Anak didiknya banyak di sini, warga pun heran mengapa orang sebaik dia bisa kena masalah,” tambah Jihan.
Ketajaman kasus ini terletak pada ketidaksesuaian administrasi. Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Winarsih, bersikeras bahwa Yogi tidak masuk kerja secara masif pada periode 2024 hingga 2025 dengan bukti absensi yang diklaim valid.
“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” tegas Winarsih.
Ia bahkan menuding ketidakhadiran Yogi menyebabkan siswa kelas 1 tertinggal dalam kemampuan membaca dan berhitung.
Namun, pembelaan Yogi Susilo mengungkap celah dalam sistem pengawasan. Yogi menolak tuduhan tersebut dan menantang balik dengan data keuangan negara.
“Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi guru (TPG) juga tetap cair pada periode Juli hingga Desember 2025,” cetus Yogi.
Secara prosedural, TPG hanya dapat cair jika seorang guru memenuhi beban kerja dan kehadiran yang diverifikasi oleh sistem.
Yogi menengarai adanya proses penjatuhan sanksi yang prematur dan subyektif. Ia mengungkapkan bahwa sistem absensi di sekolah tersebut masih bersifat manual hingga akhir 2025, yang sangat rentan terhadap manipulasi atau kesalahan pencatatan oleh pihak sekolah.
Lebih jauh, Yogi mencium adanya aroma sentimen pribadi di balik pemecatannya. Ia mengaku pernah mengirimkan video kritik terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah yang minim kepada dinas terkait sebelum kasusnya memanas.
“Tujuan saya hanya memberi masukan agar ada perbaikan,” tutupnya.











