MOJOKERTO – Di tengah aroma kue kering dan hiruk-pikuk persiapan Lebaran, AA (41) tampaknya memiliki definisi sendiri soal Tunjangan Hari Raya. Namun, alih-alih mendapatkan keberkahan, pria yang mengaku wartawan media online ini justru harus menghabiskan sisa Ramadan di balik jeruji besi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Mojokerto.
Strategi AA sebenarnya klasik, namun dipoles dengan bumbu modern. Ia tidak hanya menggunakan portal berita, tetapi juga merambah ke YouTube hingga TikTok agar gorengannya lebih renyah.
Sasarannya adalah Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang ditudingnya menerima suap dalam proses rehabilitasi narkoba.
Padahal, secara administratif, prosedur rehabilitasi tersebut sudah sesuai fatwa dan asesmen BNN Kota Mojokerto.
Namun bagi AA, kebenaran adalah soal nomor dua, yang utama adalah bagaimana narasi tersebut bisa menjadi alat negosiasi.
Modus operandi AA ini cukup umum. Pertama, ia memproduksi konten dan mengunggah narasi menyudutkan tanpa konfirmasi.
Selanjutnya ia menntimidasi, pola intimidasi ini yang sering digunakan para oknum yang mengaku wartawan untuk membuat sasarannya merasa risih. AA mengirimkan tautan (link) berita ke WhatsApp korban agar panik.
Selanjutnya, ia menawarkan penghapusan konten (takedown) dengan mahar tertentu.
Layaknya diskon akhir tahun, AA awalnya mematok harga Rp5 juta untuk membersihkan jejak digital sang pengacara.
Namun, entah karena sedang bulan baik atau memang ingin segera cair, AA sepakat menurunkan harga menjadi Rp3 juta.
Sabtu malam (14/3/2026), pertemuan dilakukan di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari. Saat jemari AA menyentuh amplop putih berisi uang tunai tersebut, ia mungkin merasa misinya tuntas. Ia segera mengeklik tombol delete pada kontennya sebagai bukti profesionalitas dalam dunia pers persilatan atau 86.
Sayangnya, saat berita itu hendak di-takedown, status AA justru locked down. Unit Resmob Polres Mojokerto yang sudah memantau dari balik kepulan asap kopi langsung menyergap pelaku di tempat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, bergerak cepat untuk memastikan apakah ini murni kriminal atau sengketa pers.
Namun, melihat pola transaksionalnya, bau pidana jauh lebih menyengat daripada bau tinta.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari tangan AA, pertama adalah uang tunai Rp3 juta hasil memeras yang mungkin hendak digunakan untuk persiapan lebaran, selanjutnya adalah kartu pers.
“Kami tengah mendalami motif serta memverifikasi status profesinya ke Dewan Pers atau organisasi terkait,” kata AKP Aldhino saat dikonfirmasj pada Ahad (15/3/2026). J
ika terbukti tidak memiliki legalitas formal dan hanya menjadikan pers sebagai tameng, AA dipastikan tidak akan mencicipi ketupat di rumah tahun ini.
Kisah AA adalah pengingat bahwa tombol delete di CMS berita tidak seharusnya memiliki harga. Profesi wartawan dilindungi undang-undang untuk mencari kebenaran, bukan mencari kesalahan yang bisa diuangkan.
Kini, AA harus belajar bahwa tidak semua hal bisa di-takedown dengan uang, terutama jika polisi sudah menyergap.











