
JOMBANG– Praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah potensi korupsi di tingkat desa.
Ia menilai strategi ini krusial mengingat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak bisa semata-mata mengandalkan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Syarahuddin, yang karib disapa Bang Reza ini menegaskan bahwa pencegahan dini korupsi melalui pengawasan internal adalah kunci utama.
Menurutnya, langkah Pemkab Jombang yang mengintensifkan pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Praktik yang diwujudkan melalui intensifikasi pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh APIP, melalui Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penting untuk diperkuat,” ujar Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Jombang tersebut, saat ditemui di kantornya pada Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi di desa tidak bisa hanya mengandalkan penindakan oleh APH seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan internal yang kuat, disebutnya menjadi benteng pertahanan pertama.
“Kami, para praktisi hingga akademisi hukum, siap mendukung dengan memberikan pembekalan hukum, etika pemerintahan, dan manajemen risiko korupsi kepada perangkat desa,” jelasnya.
Dukungan dari praktisi hukum ini muncul menyusul langkah strategis Pemkab Jombang yang telah resmi menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kerja sama itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu (1/10/2025) dan dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang, camat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Ini adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa, dengan menjadikan supremasi hukum sebagai pijakan utama,” kata Warsubi usai acara.
Melalui MoU tersebut, APIP akan berkoordinasi secara terintegrasi dengan APH untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di tingkat desa dan perangkat daerah.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk mengelola anggaran secara tertib, menjalankan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jika kedapatan ada indikasi penyimpangan, APIP bersama APH akan bergerak cepat untuk menanganinya,” tegas Warsubi. (Sy)