Satpol PP Sosialisasikan Perda Karaoke di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan

Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat sosialisasikan Perda. (Satpol PP)

MOJOKERTO – Destinasi hiburan malam di Kabupaten Mojokerto diwajibkan untuk tutup selama bulan suci Ramadan. Hal tersebut berlaku tanpa pengecualian. Sebab, hal itu telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tempat hiburan malam seperti Karaoke, Night Club, Diskotik dan Bar.

Di Kabupaten Mojokerto ada puluhan destinasi hiburan malam. Semua hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan hingga malam hari raya Idul Fitri karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di bulan suci.

“Kita berikan sosialisasi tentang Perda dan imbauan untuk tutup selama Ramadan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan sosialisasi dimulai sejak Kamis 27 Februari hingga Jumat 28 Februari 2024.

“Mulai pukul 10.00 sampai 16.30 WIB kemarin, dilanjutkan malam pukul 19.00 sampai 00.30 WIB,” terangnya.

Satpol PP menyasar 4 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, antara lain Kecamatan Mojosari, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojoanyar atau sepanjang ring road / bypass Mojokerto.

Di Kecamatan Pungging ada 2 hiburan malam yakni Cafe Karaoke Dahlia dan rumah musik.

Di wilayah Kecamatan Mojosari, ada 2 tempat karaoke keluarga yakni MK dan CB dan sejumlah warung yang menyediakan tempat karaoke.

Sementara di Kecamatan Puri terdapat 2 tempat karaoke yakni Mamamia Karaoke dan Puri Indah Karaoke.

Lanjut dia, di wilayah Kecamatan Mojoanyar atau sepanjang ring road Mojokerto Surabaya terdapat 6 karaoke dan sepanjang pabrik mertex ada 12 tempat karaoke.

Satpol PP Mojokerto juga meminta para pengusaha hiburan malam untuk mendatangani surat pernyataan tidak buka selama Ramadan.

“Kita laksanakan secara humanis, persuatif tidak ada penolakan dari pengusaha,” pungkasnya.