Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi, 8 Ribu Liter Solar Diamankan

Pelaku (kaos orange) saat di Polres Jombang,

memoexpos.co – Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Jombang. Total 8.000 liter solar turut disita polisi.

Kasus bermula dari laporan di Polsek Bandarkedungmulyo Jombang pada 9 Desember lalu saat polisi berhasil meringkus 1 sopir tanki yang memuat BBM Bersubsidi. Kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan setelah dilakukan pengembangan, BBM tersebut rencananya akan disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Tulungagung.

“Jadi pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung kami mengamankan tujuh tandon yang mana sering digunakan mengisi BBM yang sudah diambil dari SPBU,” bebernya saat konfensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).

Tiga pelaku yang diamankan memilki peran masing-masing saat melancarkan aksinya. Pertama sebagai tim lapangan dari salah satu PT, sebagai sopir dan penjaga gudang penyimpanan BBM.

Tiga pelaku tersebut diantaranya inisial I (41) asal Surabaya, P (56) warga Sidoarjo, dan Y (37) Warga Lumajang. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

AKP Margono menjelaskan jika sebelumnya pelaku telah beraksi dibeberapa SPBU di Kabupaten Jombang. Mereka beraksi di SPBU menggunakan mobil box dengan tanki BBM yang telah dimodifikasi dilengkapi pompa, sehingga BBM yang masuk ke tanki dapat diteruskan ke bagian box.

“Dimana pengakuan sopir dalam satu hari mobil itu bisa mengambil kurang lebih 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas SPBU pelaku memakai barcode Pertamina dan plat nomor polisi dengan cara bergonta-ganti.

“Kami juga mengamankan HP yang didalamnya ada 74 barkode. Setiap hari dilakukan rotasi untuk mengisi menggunakan barkode tersebut. 1 mobil tanki beridi 8 ton, mobil box yang dimodif dengan mesin penyedot atau pompa, dan tujuh tandon,” kata AKP Margono.

“Informasinya BBM itu dibawa ke PT yang akan diolah dan dijual kembali ke perusahaan. Yang kami amankan full tim lapangan, perusahaannya di Gresik PT S bergerak dibidang transportir,” lanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dena Rp 60 miliar.