memoexpos.co – Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan seorang ibu muda berinisal MA (19) asal Gresik menjadi tersangka atas meninggalnya bayi yang telah ia lahirkan seorang diri.
Bayi tersebut dilahirkan MA di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan pada 11 Desember lalu. Sesaat setelah melahirkan, MA ditemukan pemilik kos lemas tak berdaya yang kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan bahwa MA nekat melahirkan seorang diri di kamar kos yang ia sewa lantaran melarikan diri dari keluarganya yang berada di Kabupaten Gresik.
Kepada polisi, MA sendiri mengaku melarikan diri setelah 3 hari menikah bersama suami sahnya. MA menikah pada bulan Agustus lalu dan langsung meninggalkan keluarganya dengan menyewa kamar kos di Kepuhkembeng selama dua bulan.
“Terduga pelaku ini sudah menikah bulan Agustus tetapi sebelum menikah suami sahnya ini sudah mengetahui bahwa pelaku sudah hamil, sehingga tetap dilakukan pernikahan. Pada saat sudah menikah tiga hari bersama istrinya, istrinya melarikan diri sehingga suami sahnya mwlaporkan ke Polres Gresik terkait pencarian orang,” kata AKP Margono pada Selasa (17/12/2024).
Kos yang disewa tersebut, menurut AKP Margono memang digunakan MA untuk menghindar dari keluarganya yang mana telah mengetahui kehamilannya. Kepada polisi, MA juga mengaku jika bayi yang ia kandung hasil dari hubungan dengan pacar lama sebelum menikah.
“Memang niatnya menghilang ini untuk bisa menghilangkan jejak kehamilan, ternyata pada saat kejadian ditemukan oleh dua saksi yang sudah kami periksa dan menemukan bayi yang sudah meninggal,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, bayi nahas itu meninggal akibat kekurangan oksigen lantaran sang ibu membekap mulut bayi karena panik saat sang bayi menangis.
“Indikasi itu juga telah dibenarkan oleh tim medis bahwa memang kematian bayi karena kekurangan oksigen tidak ada indikasi aborsi, karena hasil otopsi menyampaikan bayi ini lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni asbak stainless bulat yang digunakan MA untuk memotong tali pusar, HP, dan sebuah pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MA terancam terjerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan juga Pasal 341 KUHP dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka saat ini masih dilakukan pendampingan oleh Dinas terkait. “Kami meletakan terduga pelaku di rumah aman karena kondisi pelaku dalam kondisi belum stabil,” pungkasnya.