memoexpos.co – Polisi di Jombang berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) antar wilayah.
Sebanyak 696 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi menyebut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada transaksi Miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh pada Sabtu (14/09/2024).
Tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang.
Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupten Lamongan.
“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh,” ujarnya, Selasa (17/09/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ucap AKP Qoyum.
AKP Qoyum mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.selama ini pemasok miras ke jombang berasal dari mojokerto dan yg terahir dari lamongan.tidak ruang untuk penyalahgunaan miras di jombang pungkasnya
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” tandasnya.










