Polisi di Jombang Bebaskan Terduga Pembobol Rumah di Desa Bongkot, Ini Alasanya

Terduga pelaku yang ditangkap warga. (ist)

memoexpos.co – Warga Desa Bongkot, Peterongan, Kabupaten Jombang mengamankan MG (41), warga Kecamatan Kesamben yang dicurigai sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah desa setempat pada 2 Agustus 2024 lalu.

Namun, Karena tidak cukup bukti terduga pelaku pencurian itu akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, korban tidak melaporkan kejadian ini ke polisi namun mengunggah peristiwa pencurian itu di media sosial.

Setelah mengetahui informasi, anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami Atik di rumahnya Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Namun saat itu Atik tidak melaporkan ke polisi usai kejadian tapi mengunggah peristiwa pencurian ke Medsos.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 700 ribu,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).

Di tengah-tengah proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Atik. Polisi seketika langsung bergegas ke lokasi mengamankan pelaku yg mengalami main hakim dari warga dan membawanya ke Polsek Peterongan.

“Dan dari hasil pemeriksaan introgasi kepada terduga pelaku. Bahwasanya terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia pelaku pencurinya,” ungkapnya.

Setelah tuntas memeriksa pelaku dan para saksi, termasuk korban, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dgn jaksa penuntut umum. Hasilnya,  belum ditemukan  unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.

“Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikan ke penyidikan,” pungkasnya.