memoexpos.co – Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan saat penggerebekan di salah satu Hotel yang berada di wilayah Kecamatan Peterongan masih terus dilakukan.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi, salah satunya pihak hotel lokasi penggerebekan berlangsung.
“Masih lidik, sudah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi. Pihak hotel juga sudah kami panggil,” terang Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Anang Mabrur saat dikonfirmasi Senin (24/6/2024) kemarin.
Sebelumnya, IF melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/12/VI/RES.1.6./2024/SPKT/POLSEK PETERONGAN/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum IF Dedy Muharman menyebut, ada dua laporan yang pertama tentang pengeroyokan dan kedua tentang perusakan Hp.
“170 ada pemukulan yang diperkirakan dilakukan oleh 4 orang, kalau pengerusakan barang ini jelas, Hp milik IF ini rusak, kita tedorong melaporkan ini karena ternyata MS dan PW ini bukan pasangan suami isteri yang sah secara hukum,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan, Senin (10/6/2024).
Dedy menjelaskan, laporan polisi dilakukan untuk menegakkan keadilan di Kota Santri, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama.
“Tujuannya bukan karena dendam tapi karena memposisikan bahwa setiap orang secara hukum mempunyai hak yang sama,” jelasnya.
Dedy menyebut, laporan dilakukan bukan terkait dendam, namun memberikan pemahaman kepada pelaku tindak pidana jika perbuatan prnganiayaan dan perusakan itu termasuk perbuatan pidana.
“Bukan kita dendam yang pasti hukum harus mempunyai kedudukan yang sama dihadapan orang, hal ini agar mereka tahu kalau yang dilakukan itu adalah perbuatan pidana,” tutupnya.










