memoexpos.co – Polsek Peterongan Polres Jombang berhasil gulung tiga orang pengedar narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu.
Masing-masing adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan 3 pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan pada Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat operasi berlangsung, tiba-tiba anggota mencurigai ada gerak-gerik seseorang berinisial AR yang tengah nongkrong di bawah flyover.
Setelah curiga akhirnya polisi melakukan penggeledahan terhadap AR dan ditemukan 9 butir pil dobel L. Selanjutnya AR dibawa ke Polsek Peterongan untuk dilakukan interogasi.
Dihadapan polisi, AR mengaku membeli pil koplo dari seseorang berinisial MAS.
“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” ungkap AKP Dian Anang, Selasa (14/05/2024).
Polisi langsung bergerak cepat memburu MAS, hingga akhirnya MAS berhasil dibekuk di rumahnya pada Minggu (12/05/2024).
Dari penangkapan MAS, Polisi berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
“Terhadap pelaku MAS, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKP Anang.
Dari penangkapan MAS ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan kembali melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil mengungkap pengedar lain yaitu MR. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama.
Dari tangan MR, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.
Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
“Terhadap pelaku MR kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi masih terus melakukan pencarian jaringan yang terlibat didalamnya, penangkapan terhadap 2 pengedar ini terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil membekuk jaringan lain berinisial RY.
Kapolsek menyebut, penggeledahan dirumah RY mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.










