DPRD Jombang Bersama Pj Bupati Sugiat Tetapkan Empat Raperda Hak Inisiatif Dewan

Pj Bupati bersama pimpinan DPRD Jombang saat tandatangai empat Raperda Hak Inisiatif Dewan.

memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024 di kantor DPRD Jombang, Selasa (16/4/2024).

Pada kesempatan ini Pj Bupati Jombang Sugiat hadir menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024.

Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan atau Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang.

“Dalam paripurna ini, secara khusus Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang atas penyampaian jawaban terhadap Pendapat Bupati Jombang dalam paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2024, pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024,” kata Sugiat.

Menurutnya dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap putra-putri daerah sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dan kemajuan teknologi di era globalisasi. Pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan bagi putra-putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan rakyat Jombang, pengenalan tokoh/pahlawan lokal, kesenian/kebudayaan lokal, dan olahraga/permainan tradisional.

“Dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jombang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan, terutama pada dunia pendidikan yang dimulai pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Selain kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jombang, peran aktif masyarakat dan pihak terkait, juga sangat membantu dalam mewujudkan pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berwawasan kebangsaan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa,” ucapnya.

Smeentara itu, untuk raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian Daerah yang fokus pada kegiatan dan industri yang memanfaatkan kreativitas, keahlian, dan nilai budaya untuk menghasilkan produk dan layanan dengan nilai tambah ekonomi. Pengembangan ekonomi kreatif nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang. Hal ini karena ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan budaya di Kabupaten Jombang.

“Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, serta pengarusutamaan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan daerah, dimana hal tersebut membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Jombang, masyarakat dan para pelaku usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.

Terkait raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia, yang dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sebagaimana tercantum dalam substansi yang diatur dalam raperda tersebut. Upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan terhadap kebudayaan asli Daerah oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan stake holder. Agar tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah ini sebagaimana tertuang dalam substansi yang diatur dalam pasal-pasal, dapat terwujud sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dengan adanya raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, saya harapkan agar dalam pelaksanaan dari substansi yang diatur tetap mendasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sepakat dan setuju terhadap raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugiat.

Rapat pparipurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2024. Pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang kemajuan kebudayaan dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.