
memoexpos.co – Setelah dilakukan penyampaian nota penjelasan oleh DPRD Kabupaten Jombang pada Rabu, (6/3), empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Jombang.
Rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD, Mas’ud Zuremi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan perubahan kedua atas propemperda tahun 2024 pada Rabu, (13/3/2024).
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan harus dilakukan mulai dari sejak dini guna menyiapkan generasi anak bangsa dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era digitalisasi saat ini.
Dimana pengaruh media sosial sangat besar, sehingga dapat menggerus pengaruh budaya bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepribadian terutama kepada anak-anak generasi penerus bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dia berharap DPRD nantinya memberikan dukungan dalam pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.
“Berkaitan dengan materi muatan lokal sebagaimana diatur dalam pasal 9, Saya sarankan agar materi muatan lokal pendidikan wawasan kebangsaan lebih banyak jumlah jam pelajarannya, terutama dalam lingkup dunia pendidikan. Agar peserta didik lebih memahami sejarah Kabupaten Jombang serta bahasa daerah dan lagu-lagu daerah dalam materi muatan lokal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan atau teknologi.
“Saya sarankan agar disebutkan unsur keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif. Sehingga tidak menimbulkan bias dalam pemahamannya. Hal ini karena pembentukan Komite Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam Keputusan Bupati yang bersifat final dan mengikat, sehingga dibutuhkan kejelasan dalam menetapkan batasan keanggotaan komite tersebut. Jika melalui jalur pendidikan formal apakah masuk ke dalam kurikulum atau tambahan jam pelajaran. Sekiranya mohon dijelaskan mengenai proses pelaksanaan kedua jalur tersebut,” terangnya.
Kemudian terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yakni kebudayaan merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia Indonesia.
Menurut Sugiat untuk memajukan kebudayaan daerah, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang beserta para pihak terkait.
“Saya mohon dijelaskan tentang bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam pasal 32 Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini diperlukan kejelasan pengaturan mengenai bentuk penghargaan yang dimaksud. Sehingga tidak menjadi multi tafsir dalam memahami untuk penghargaan yang akan diberikan,” urainya.
Terakhir untuk Raperda tentang Perubahan Atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 maka secara normatif Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu disesuaikan dengan substansi Peraturan Pemerintah dimaksud.
“Substansi yang diatur dalam Raperda ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Saya sarankan untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” imbuhnya.









