Enak-enak Tidur, Pemuda Tugusumberjo Diringkus Polisi

MK saat diamankan di Mapolres Jombang. (Istimewa)

memoexpos.co – Seorang pemuda asal Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, berinisial MK (24) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang lantaran diduga edarkan narkoba jenis sabu.

MK diringkus polisi dirumahnya, saat sedang tidur tiba-tiba prngedar barang haram ini digerebek oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang sekitar pukul 05.30 WIB.

“Pelaku diamankan pada Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat itu dia masih tidur,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, sesuai keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, Sabtu (3/2/2024).

Pemuda yang merupakan buruh pabrik tersebut mengaku, bisnis barang haramnya ini sudah berjalan satu tahun.

“Berdasarkan pangakuannya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup,” lanjutnya.

Dihadapan polisi, MK juga mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Juga ditemukan 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Komar, barang haram itu dibeli oleh MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.

“Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis,” katanya.

AKP Komar menambahkan, penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Komar.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.

“Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami,” ujar Kapolres.