memoexpos.co – Penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jombang (PN) Jombang selama Tahun 2023 mengalami tren penurunan dibanding Tahun 2022.
Terhitung ada 6.201 perkara Pidanan dan Perdata ditangani sepanjang tahun 2023. Hitungan tersebut lebih rendah dibanding perkara Pidana dan Perdata yang ditangani sepanjang tahun 2022, yakni sebanyak 11.381 perkara.
Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan mengungkapkan penanganan perkara di tahun 2023 cenderung menurun. Penurunan berdasar hitungan presentase mencapai 45 persen dibanding tahun 2022.
“Jumlah keseluruhan perkara Pidana Perdata yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jombang pada Tahun 2023 menurun 45 persen dibandingkan Tahun 2022,” ungkap Bambang Setyawan kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Menurut Bambang, Tahun 2023 PN Jombang menangani perkara pidana biasa, perkara tindak pidana Anak, tindak pidana ringan dan perkara Praperadilan sebanyak 514 Perkara. Terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak 58 Perkara Pidana Biasa, dan 456 perkara yang diterima selama tahun 2023.
“Terdiri atas 413 Perkara Pidana Biasa, 22 Perkara Pidana Cepat, 19 Perkara Pidana Khusus Anak, dan 2 Perkara Praperadilan,” terangnya.
Sedangkan penanganan perkara Perdata pada tahun 2023 sebanyak 354 perkara, berasal dari sisa perkara tahun 2022 sebanyak 25 perkara Perdata Gugatan dan 2 Perkara Perdata Permohonan.
Sebanyak 327 Perkara Perdata yang diterima oleh PN Jombang selama tahun 2023, terdiri atas 111 Perkara Perdata Gugatan, 12 Perkara Perdata Gugatan Sederhana, dan 204 Perkara Perdata Permohonan.
Dari jumlah tersebut, PN Jombang telah memutus 319 Perkara Perdata, dan menyisakan 35 perkara perdata yang belum diputus pada tahun 2023.
“Berdasarkan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jombang selama tahun 2023 adalah 90,11%,” tandasnya. (*)










