memoexpos.co – Sidang gugatan perdata yang dilakukan Aliansi Penegak Qounun Asasi Nahdatul Ulama (APQANU) berlanjut pada agenda pemeriksaan keterangan 9 saksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (31/10/2023).
Hadirnya 9 saksi membuat proses sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdadaftar di PN Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, memakan cukup banyak waktu. Sidang dimulai sejak pukul 14.30 WIB itu berakhir pukul 21.15 WIB.
Menurut keterangan Aripudin selaku Tim Hukum PBNU menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.
“Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan yang ada di dalam perkumpulan PBNU,” ujar Aripudin.
Selanjutnya saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU juga dihadirkan oleh Tim Hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin.
“Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua Kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama Kyai Qoderi. Cuma Kyai Ahsanul itu ada di situ sebagai pimpinan sidang sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi,” lanjutnya.
Dalam keterangan saat persidangan, Kyai Ahsanul Haq sendiri menurut Aripudin mengakui jika Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercap) PCNU tidak sah.
“Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kyai Ahsanul Haq,” kata Aripudin.
Tidak hanya itu, Gus Latif Ketua Karateker PCNU Jombang juga dihadirkan dalam sidang kali ini.
“Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kyai Nasir Fattah. Kyai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker,” sambungnya.
Saksi lain yang dihadirkan diantaranya, dari NWCNU dan ranting NU, termasuk panitia bidang sekretariatan. Aripudin mengatakan, saksi yang dihadirkan Tim Hukum PBNU ini mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat (APQANU) pada sidang sebelumnya.
Aripudin mengaku jika majelis hakim, maupun pihaknya sangat puas terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh PBNU. Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 6 November. Kemudian majelis hakim akan memutuskan perkara perdata ini tanggal 8 November 2023.
“Setelah ini agendanya kesimpulan. Karena ini terkait dengan organisasi, maka kesimpulan (kesimpulan dari para pihak) ini, tanggal 6 November hari Senin, sidang sudah tidak offline ya, dan putusan pada tanggal 8 November,” jelasnya.
Setelah mendengarkan sejumlah saksi, baik dari penggugat maupun tergugat, Aripudin optimis jika majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan data dan fakta.
“Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU),” tegasnya.
Sebagai informasi, polemik kepengurusan NU Jombang ini berawal ketika proses penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024. Saat itu PBNU dinilai tidak sah dalam melakukan proses penunjukan langsung.
APQANU menilai proses tersebut tidak sah sehingga meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024.
APQANU juga mendesak PBNU mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU Jombang pada 5 Juni 2022. Tidak hanya itu, APQANU juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.










