
SURABAYA– Dugaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono, pada Rabu (8/10/2025). Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan bahwa ijazah milik legislator dari partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 itu adalah palsu.
Dugaan pemalsuan ijazah ini mencuat setelah Wiwit Hariyono menelusuri dokumen administratif calon legislatif yang bersangkutan pada proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
“Terdapat terlalu banyak kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Mulai dari struktur isi, format legalisasi, hingga sejarah lembaga penerbit, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi administratif,” ujar Wiwit usai menyerahkan laporan resmi di Markas Polda Jatim, Rabu (8/10/2025).
Kejanggalan Substansial dalam Dokumen
Wiwit menjelaskan, anomali pertama terlihat pada inkonsistensi nomenklatur atau tata nama. Ijazah tersebut mencantumkan tulisan ‘STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA)’ pada bagian atasnya, tetapi kolom keterangan justru menyebutkan bahwa pemilik ijazah adalah lulusan ‘Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Jaya Sakti Surabaya’.
“Ketidaksesuaian nomenklatur ini merupakan hal fatal jika sampai lolos verifikasi KPU, sebab menyangkut keabsahan lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut,” tegasnya.
Selain itu, meskipun ijazah tertulis diterbitkan pada tahun 1993, stempel sekolah yang tertera sudah mencantumkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Padahal, sistem NPSN baru diberlakukan secara nasional setelah terbitnya Keputusan Balitbang Depdiknas pada tahun 2009. Pada periode 1990–2008, sekolah swasta diwajibkan menggunakan Nomor Statistik Sekolah (NSS).
“Ini jelas anomali. Tidak mungkin sekolah tahun 1993 sudah menggunakan sistem yang baru muncul 16 tahun kemudian,” papar Wiwit.
Kecurigaan semakin menguat karena legalisasi ijazah tidak mencantumkan tanggal, tahun, maupun identitas pejabat penanggung jawab secara jelas. Selain itu, sekolah Jaya Sakti yang tercantum dalam ijazah dilaporkan telah berhenti beroperasi sejak tahun 2014 setelah melakukan peleburan (merger) dengan SMA Mardi Siswi.
“Pertanyaannya sederhana: jika sekolahnya sudah tidak eksis secara hukum dan administratif, bagaimana mungkin masih bisa melegalisasi dokumen pendidikan?” ujar Wiwit mempertanyakan.
Ancaman Hukum Pidana dan Pemilu
Secara hukum, kasus dugaan ijazah palsu ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemilu. Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 263 KUHP, yang mengancam pidana maksimal enam tahun penjara bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak atau akibat hukum.
Pasal 264 KUHP, yang memperberat ancaman jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau surat resmi negara.
Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memberikan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi delik pidana murni yang menyentuh kredibilitas lembaga legislatif Kabupaten Kediri,” tegas Wiwit.
Jawaban KPU Dinilai Tidak Substantif
Sebelum melapor ke kepolisian, Wiwit telah mengajukan surat resmi ke KPU Kabupaten Kediri untuk meminta klarifikasi tertulis mengenai keabsahan ijazah yang digunakan terlapor saat mendaftar calon legislatif pada Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Kediri membalas surat tersebut pada 18 September 2025. Namun, jawaban KPU dinilai terlalu ‘tekstual’ dan hanya menegaskan bahwa dokumen ijazah yang bersangkutan telah sesuai ketentuan teknis berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi.
“Jawaban tak menyentuh substansi, seolah hanya menegaskan teknis bahwa dokumen diterima karena secara format sudah lengkap. Akan tetapi, tidak menjawab apakah ijazah itu benar-benar sah secara substantif,” katanya.
Ketidakpuasan terhadap respons tersebut mendorong Wiwit melayangkan surat klarifikasi kedua kepada KPU Kabupaten Kediri, serta mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini mencuat di tengah kebijakan baru KPU RI yang mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Pencabutan aturan ini memberikan hak hukum penuh kepada publik untuk mengakses dokumen pendidikan dan rekam jejak calon pejabat publik.
Wiwit menekankan, KPU tidak cukup hanya menilai kelengkapan dokumen secara formal, tetapi juga harus memastikan keabsahan materinya.
“Polemik ijazah palsu ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih sering berhenti di level administratif, belum menyentuh nilai kejujuran dan moralitas publik,” tutupnya.









