memoexpos.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Jombang, pada Kamis (18/09/25).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto. Ia menyampaikan, Kabupaten Jombang berkolaborasi dengan Bea Cukai Kediri untuk penegakan perundang-undangan di bidang cukai dengan tujuan pencegahan rokok ilegal.
“Dengan demikian, secara tidak langsung jika Satlinmas ikut serta mengurangi peredaran rokok ilegal maka mereka menjadi mitra Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri untuk menginformasikan adanya pelanggaran rokok ilegal,” jelas Purwanto.
Sementara itu, Humas Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri Rahayu Widyowirawati juga menyampaikan antusias peserta sosialisasi yang aktif melakukan tanya jawab terkait cara membedakan rokok ilegal dan rokok cukai, ciri-ciri pita cukai dan cara penanganan.
Rahayu menambahkan Kabupaten Jombang memiliki perubahan dari tahun ke tahun, hal itu dapat dibuktikan dari adanya penambaban DBHCHT yang didapatkan.
Ia juga berpesan kebada Satlinmas Kabupaten Jombang agar segera melapor kepada Bea Cukai Kediri atau Satpol PP jika menemukan peredaran rokok ilegal di desa-desa.
“Bagi masyarakat yang membeli rokok ilegal, saya sarankan hindari mulai saat ini karena potensi bahaya lebih tinggi dan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang dapat mengenali pita cukai asli dan palsu,” pungkasnya. (kel)










