Sitaan Rokok Ilegal Meningkat 38 Persen, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp3,9 Triliun

Barang bukti rokok ilegal saat dipamerkan di konferensi pers. (Foto: memoexpos)

memoexpos.co – Upaya penindakan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah menindak 13.248 dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama membeberkan dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan.

“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rook ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujarnya saat konferensi pers capaian kinerja satgas pencegahan dan penindakan barang kena cukai, Jum’at (18/7/2025).

Salah satu upaya penindakan adalah melalui Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Lanjut Djaka, operasi ini juga menghasilkan tindak laniut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Il dan Bea Cukai Kediri.

Diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapal Rp80 milar dan potensi Kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 millar.

Di samping itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok. Pada operasi yang sama, Bea Cukai Kediri mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.

Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 penindakan tambahan, dengan barang hasl penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok legal.

Sehingga sepanjang tahun 2025 sebanyak 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan oleh Bea Cukai Kediri dengan 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Barang tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang legal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” pungkas Djaka.